foto pabrik
Esai Budaya

Pascakretekisme

Alkisah, pada pengujung abad ke-19 Haji Djamhari bereksperimen: Dia meramu obat penyakit asma yang merongrong tubuhnya. Entah setelah kegagalan yang keberapa, tokoh masyarakat Kudus itu mulai melinting cengkih dan tembakau untuk dijadikan rokok. Ajaibnya, formula tersebut berhasil! Asmanya sembuh tak lama setelah ia mengisap rokok racikannya. Syahdan, rokok ramuan sang haji sontak menyebar ke seluruh penjuru Kudus bersama kisah kesembuhan dia. Rokok itu kemudian disebut rokok cengkeh sebelum berganti nama menjadi kretek—sesuai suara yang ditimbulkannya tatkala terbakar.

Selama satu abad lebih, melalui tahun-tahun konfrontatif melawan rezim kesehatan dan industri rokok putihan yang “non-Indonesia”, kretek masih bertahan sampai hari ini. Sampai-sampai muncul sebuah wacana untuk mengangkatnya sebagai warisan budaya. Cita-cita itu, apalagi bagi kretekus, tentu sangat mulia. Sebab, kretek merupakan perwujudan dari Indonesia. Ia bukan rokok, melainkan kretek—suatu leksikon yang berbeda dengan rokok yang “kebarat-baratan” (kadang disebut juga rokok putihan). Di balik cita rasa kretek, membentang sejarah panjang negeri ini berikut orang-orang yang bergantung padanya. 

Akan tetapi di balik itu semua, sebuah kenyataan pahit bersemayam. Seorang kawan saya yang berasal dari Kudus, kota yang kemudian didaulat sebagai “Kota Kretek”, pernah berkelakar bahwa ketika orang-orang Temanggung bersusah payah menanam tembakau, orang Kudus malah ongkang-ongkang. Meski begitu, pada akhirnya orang Kudus jugalah yang kenyang. Apa ia benar? 

Di Temanggung, saya menemukan jawabannya. Kata para petani, ada tiga mata rantai yang membentuk kretek yang jamak dinikmati saat ini: petani tembakau, kapitalis pabrik, dan pemerintah. Korelasinya seperti barisan kartu domino. Jika kartu paling ujung jatuh, begitu pula kartu sebelahnya sampai ujung satunya. Kartu yang pertama kali jatuh punya penyangga, yaitu kartu kedua. Kartu kedua disangga kartu ketiga, begitu seterusnya. Namun, tidak dengan kartu terakhir—tidak ada tempat baginya untuk bersandar. 

Begitulah jika pemerintah jatuh—dalam arti mereka butuh uang lebih atau alasan lain sehingga terpaksa menaikkan cukai—maka mereka bersandar ke pabrik. Saat pabrik pun jatuh, masih ada petani. Kondisi tersebut dapat dilihat dari posisi tawar petani yang tidak pernah diuntungkan ketika harga tembakau dan cengkih selalu dipatok pabrik. Lantas, apa jadinya kalau petani jatuh? Tamat sudah mereka.

Warisan Budaya dan Promosi Penunjang Kapitalisme
Tembakau bukanlah tanaman asli Indonesia. Babad ing Sengkala mencatat tumbuhan itu dibawa pertama kali oleh bangsa Portugis pada tahun 1602. Sementara itu, versi lain mencatat tembakau tiba di Nusantara bersamaan dengan kedatangan pertama kali Cornelis de Houtman pada 1596. Dahulu, tembakau dinikmati dengan cara dilinting menggunakan kulit jagung lalu diisap. Cara seperti itu disebut sebagai tingwe (ngelinting dewe atau melinting sendiri). Orang Jawa menggunakan istilah udud atau ses untuk aktivitas merokok. Saat itu istilah kretek belum dikenal karena momen eureka-nya baru ditemukan oleh Haji Djamhari pada abad ke-19.

Tumbuhan lainnya, yakni cengkih, dipercaya asli Nusantara tepatnya dari Kepulauan Maluku. Bahkan, pada abad ke-16, dilatari ketertarikan bangsa-bangsa penjajah, Maluku dijuluki sebagai “tanah suci” cengkih. Persebaran tumbuhan tersebut ke luar Nusantara baru terjadi saat seorang pelaut Prancis menyelundupkannya ke Rumania, kemudian tersebar dengan cepat ke Zanzibar dan Madagaskar.

Jika berbicara soal daulat kretek sebagai warisan budaya, berarti yang dimaksud kretek di sini adalah kreteknya Haji Djamhari. Tak lain karena metode melinting tembakau sudah umum dilakukan di berbagai penjuru dunia sebelum tembakau masuk ke Indonesia. Akan tetapi, kretek lain cerita. Dari mana ia berasal kalau bukan dari negeri ini? Perlu digarisbawahi bahwa tembakau tingwe yang—ini penting—diberi cengkih juga termasuk ke dalam kategori kretek. Berbeda dengan rokok putihan, yaitu jenis rokok yang menihilkan kehadiran cengkih dalam komposisinya.

Meski Haji Djamhari mengenalkan temuannya pada paruh akhir abad ke-19, geliat industri kretek baru mulai sejak Nitisemito memperkenalkan perusahaan Bal Tiga-nya pada awal abad ke-20. Dengan manajemen modern, ia berhasil menjangkau pasar yang terlampau luas untuk ukuran zaman itu. Sayangnya, perusahaan dia tak berumur panjang semenjak diteruskan oleh penggantinya. Walau begitu, kedigdayaan Nitisemito mengilhami kapital-kapital lain untuk menggelontorkan dana ke industri kretek. 

Dari situlah wacana penobatan kretek sebagai warisan budaya lahir. Jika merujuk pada teori Laurajane Smith tentang kriteria warisan budaya, maka kretek telah memenuhi keempat kriteria yang disebut: materialitas, usia, estetika, dan sifat monumental. Materialitas karena kretek memang benda yang berwujud (material). Dari segi usia, jika merujuk pada usia minimum sebuah benda bisa dikatakan cagar budaya yaitu 50 tahun, maka kretek tentu telah melampauinya. Berdasarkan estetisme, jelaslah bahwa komposisi lintingan tembakau, cengkih, dan sesekali saus, merupakan sebuah seni oriental yang eksotis—tak bisa ditemukan di belahan bumi yang lain.

Terakhir, terkait monumentalisme, cukup bicarakan kretek lewat cukai dan segalanya akan terjawab. Dalam dunia perpajakan Indonesia, kretek didaulat sebagai penyumbang cukai terbesar. Tahun 2020 lalu, pemerintah menenggak Rp 179,83 triliun dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Angka  tersebut terus naik hingga Rp 216,9 triliun pada tahun 2024. Tahun 2026 besok lebih gila lagi. Target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 288 T dengan 95 persennya dari cukai hasil tembakau. 

Bayangkan, jika cukainya saja sebegitu besar, betapa banyak uang yang mengalir ke tangan kapital-kapital pemilik pabrik kretek. Dari situ, jika kretek benar-benar dinobatkan sebagai warisan budaya, maka para kapital pemilik pabriknya akan menyedot keuntungan lebih. Oleh sebab itu, jika Anda adalah seorang anti-kapitalis, anti-pemerintah, atau—paling tidak—punya empati terhadap petani sebagai penyangga negeri, tentu merupakan sebuah tugas untuk memikirkan alternatif lain, selain menjadi konsumen kretek pabrikan dalam “membudayakan” kretek.

Kembalinya Tingwe, Sang Tonggak Pascakretekisme 
Kompas mencatat, tahun-tahun selama pandemi Covid-19 merupakan titik balik bagi dunia per-kretek-an secara khusus dan rokok secara umum. Di tengah kondisi yang membuat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, melinting rokok merupakan salah satu pengusir rasa jenuh yang ampuh bagi perokok. Alhasil, gerai-gerai penjual tembakau dan alat linting semakin menjamur. Saat itulah kretek tingwe menemukan kedaulatannya kembali dalam masyarakat setelah sebuah era panjang yang didominasi kretek pabrikan. Supaya mudah diistilahkan, fenomena agak bergesernya hegemoni kretek pabrikan ke kretek tingwe ini saya namai pascakretekisme

Pada masa itu, saya berkesempatan merasakan langsung fenomena tersebut. Setelah membaca survei litbang Kompas yang saya kutip di atas baru-baru ini, saya baru sadar bahwa tren saat itu bukan hanya soal orang yang iseng beralih jenis rokok. Lebih dari itu, terdapat resistensi ekonomi dan semangat anti mager yang memungkinkan rokok tingwe mendapatkan tempatnya kembali di hati orang-orang. 

Apa yang saya alami waktu itu membuka cakrawala baru yang sebelumnya tidak pernah terpikir di benak. Semula, saya yakin bahwa membeli rokok hanyalah menukar beberapa rupiah dengan sebungkus rokok di warung. Tapi kretek tingwe lain. Saya melihat bagaimana dalam satu batang rokok yang dilinting sendiri terdapat banyak pihak dan berbagai dinamika yang terlibat. Tingwe membentuk dan dibentuk oleh laku kerja yang mengandalkan kolektivisme.

Pertama yakni hubungan yang didasarkan untung-sama-untung antara penjual dan pembeli tembakau. Banyak memang gerai-gerai tembakau sebagai perpanjangan tangan dari tengkulak, tetapi banyak pula konsumen yang lebih tertarik membeli langsung dari petani. Di antara keduanya juga ada perbedaan: jika tengkulak atau pabrik yang membeli dari petani, maka yang mematok harga adalah si pembeli. Namun, konsumen yang membeli tembakau secara langsung dari petani biasanya nurut saja—secara etis memang begitu seharusnya.

Cengkih pun begitu. Sembilan puluh persen pasokan cengkih di Indonesia merupakan milik industri kretek. Sisanya diserap industri farmasi, rempah-rempah, perisa, dan aroma. Jika petani menjualnya kepada pabrik, maka yang menentukan harga adalah pabrik, dan itu sangat merugikan jika permintaan tetap stabil sedangkan hasil panen melimpah. Maka, saluran penjualan cengkih alternatif—maksudnya selain pabrik—dibutuhkan untuk menambal kerugian yang mungkin terjadi. Di situlah rokok tingwe menjadi penting.

Sebuah fenomena yang cukup unik perihal cengkih saya temukan di Temanggung. Saat itu saya tengah mencari kertas papir untuk pembungkus tembakau dan cengkih tingwe. Saya menemukan sebuah toko di pinggir jalan besar. Begitu masuk, saya terkesima. Tidak ada rokok sebungkus pun di meja kasir! Saya cari di berbagai sudut juga tak ada. Amat berbeda dengan toko-toko yang mungkin sering Anda jumpai di mana pun. Sebaliknya, toko itu menyediakan perlengkapan tingwe—cengkih yang dibungkus plastik bening seukuran genggaman tangan dengan berbagai varian, juga kertas garet. Saya artikan kondisi tersebut sebagai bentuk solidaritas antara sesama warga Temanggung sebagai sentra tembakau di satu sisi dan dukungan terhadap post-kretekisme di sisi yang lain. 

Kalau diibaratkan sebagai sungai yang mengalir, maka paparan mengenai tembakau dan cengkih itu baru masuk di hulu sampai badan sungai post-kretekisme. Di hilir, alias lapangan praktik dari tingwe, ekosistem yang paling kentara yaitu rasa saling memiliki. Jika rokok pabrikan, yang notabene dibungkus kotak wadah, membuat seseorang yang tidak punya rokok menjadi segan untuk meminta kepada pemiliknya, maka dalam jagat tingwe rasa enggan macam itu tidak berlaku. 

Di sekitar saya, kebanyakan orang membeli tembakau per satu ons. Sementara itu untuk cengkih lebih variatif, biasanya dalam ukuran 20-40 gram. Secara matematis, ukuran tembakau plus kombinasi cengkih tadi dapat menghasilkan sampai seratus batang kretek tingwe. Berarti, 1 gram tembakau untuk satu batang rokok. Dari situ, pertimbangan bahwa tembakau dan cengkih yang hanya akan berkurang sedikit jika diminta orang menjadi masuk akal. Bandingkan dengan rokok bungkusan yang umumnya berisi 12-20 batang. Memintanya barang satu atau dua batang tentu sangat memberatkan sang pemilik. 

Pada akhirnya, tingwe merupakan sebentuk perlawanan terhadap apa pun itu. Jika kretek buatan pabrik adalah resistensi terhadap rezim kesehatan dan rokok putihan yang non-Indonesia—juga upaya melambungkan simbiosis mutualisme dengan predikat warisan budaya—maka tingwe melampauinya. Tak seperti industri kretek pabrik yang berbau kapital, tingwe lebih merakyat. Ekosistem tingwe tidak membiarkan konsumennya melakukan perlawanan secara individual, tapi komunal.


M. Muflihun merupakan mahasiswa sastra dan bergiat di Kolektif Masyarakat Sastra Independen.

Editor: Asief Abdi
Foto: Asief Abdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *