Pada September 2019, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan bahwa ia ingin menciptakan kawasan wisata halal di area Danau Toba. Pernyataan itu mengundang kerumunan massa. Nyaris tujuh tahun kemudian, Kota Medan kembali dikepung massa gara-gara perkara yang sama belaka: rasisme yang lahir dan tumbuh dari tangan penguasa.
Melalui Surat Edaran Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, terdapat tiga poin yang meletarbelakangi persoalan tersebut: penjualan daging non-halal merusak estetika kota, limbah daging non-halal saat diperjualbelikan merusak lingkungan, dan untuk menghargai umat muslim Kota Medan.
Melalui tiga komponen itu—meski ada beberapa inti yang lain, tapi semuanya sekadar diulang-ulang—dapat terlihat bagaimana rasisme bekerja. Pertama, ia terjadi lantaran kebijakan yang tidak bertumpu pada kepentingan bersama. Meski komunitas muslim bersifat komunal, dalam tatanan masyarakat, ia menjadi suatu identitas yang lebih kecil—yang tidak kosmopolitan. Alhasil, dalam membaca wilayah, kelompok muslim tak mampu menjadi satu-satunya ukuran untuk melihat keseluruhan. Anggapan ini juga berlaku bagi daerah lain yang notabene memiliki mayoritas warga berbasis keyakinan—di wilayah Indonesia bagian timur, misalnya.
Definisi non-halal dalam surat edaran itu juga bermasalah. Dalam poin inilah, kebijakan tersebut sudah gagal secara terminologi. Apabila ditarik lebih jauh—tanpa melibatkan ilmu linguistik secara ketat, perihal daging non-halal ini tak pernah lepas dari persoalan identitas. Penentuan makna daging non-halal yang diukur dari standar satu agama mayoritas semata adalah cara paling serampangan. Apakah daging non-halal, babi, misalnya, benar tak boleh dikonsumsi seluruh masyarakat Kota Medan? Kenapa larangan terhadap daging sapi yang pantang dikonsumsi dalam agama Hindu tidak diberlakukan pula?
Inilah yang kemudian perlu disadari, perihal halal dan tidak, telah lama mengakar dalam tubuh masyarakat. Lebih jauh, perkara tersebut sampai membentuk identitas yang sifatnya kultural. Di dalam daging yang dipersoalkan itu, bersemayam refleksi kesukuan. Mudah dibilang, siapa-siapa saja yang menjual daging non-halal pastilah berasal dari etnis tertentu, seperti Batak, Nias, dan Tionghoa. Dan perumusan kebijakan terkait identitas suku tak pernah sanggup diselesaikan agama.
Kebijakan yang komunal mestinya berbasis sains. Logika yang ditawarkan dalam seluruh poin haruslah melalui upaya riset yang panjang. Dalam kebijakan penataan di atas mengenai limbah daging non-halal, perlu juga dilandasi data medis. Maka, kita bisa bertanya-tanya: apakah yang mengganggu hanya daging non-halal?
Bukankah telah berseliweran di jagat maya soal bagaimana unggas yang lazim kita konsumsi dibesarkan dengan cara yang bikin geleng-geleng kepala? Leboh-lebih, formula pakan yang diberikan kepada unggas-unggas tersebut turut berdampak pada kondisi biologis kita, konsumennya. Sementara itu, peternak babi malah masih menerapkan cara-cara konvensional; membiakkan ternak dengan rentang waktu teratur serta memberi pakan tanpa sepenuhnya mengandalkan bahan kimia guna meraup untung yang melambung.
Kebijakan yang komunal seharusnya lebih dulu berangkat dari basis penelitian. Dari hasil itu, sikap yang baik pastinya dapat ditelurkan. Seorang pemimpin yang menerima aspirasi masyarakat tentu merupakan pemimpin yang baik dan diinginkan rakyat. Namun tidak semua aspirasi berbasis logika. Terkadang, ada saja aspirasi yang lahir dari iri hati, sikap subjektif yang akut, dan benih-benih kejahatan.
Adanya penyorotan penting atas “ancaman kesehatan dan lingkungan” yang ditimbulkan peredaran daging non-halal merupakan laku sentimen semata; sikap yang berujung rasisme. Sebab, dengan adanya sorotan itu kita-kita kerap lupa bahwa daging-daging yang dipasarkan pastinya diolah melalui “tata cara” di rumah potong hewan.
Siapa yang repot kemudian? Tentu jawabannya pasti rakyat. Kebijakan yang tak komunal pada akhirnya bakal menciptakan kubu-kubu di dalam tubuh masyarakat. Dahulu, saat pemerintah kolonial ingin meruntukan kerajaan-kerajaan di Nusantara, mereka memakai taktik politik pecah belah, devide et impera.
Kasus yang terjadi di Kota Medan baru-baru ini juga menunjukan bagaimana praktik penguasa mampu menggulingkan tatanan kolektif masyarakat. Kebijakan itu secara tidak langsung dapat pula dibaca sebagai bentuk kekerasan ideologis. Pengelompokan yang timbul melahirkan pandangan benar-salah; yang benar selalu berdiri di atas kebijakan sedangkan yang salah sebagai penentangnya.
Dulu cara tersebut digunakan lembaga-lembaga gereja. Tujuannya jelas: alat kontrol. Dan hari ini tujuan ideologis bisa dijalankan siapa saja. Apabila merujuk surat edaran itu—yang katanya berdasarkan aspirasi masyarakat, maka kekerasan ideologis bukan tidak mungkin lahir dari masyarakat yang menang jumlah. Di sinilah pemerintah menempatkan kakinya. Namun, penguasa dan pemerintah tampak tak jauh berbeda hari ini.
Gelombang yang ditimbulkan kekerasan ideologis pada dasarnya sama mengerikannya dengan kekerasan fisik. Akan tetapi, perlu disadari, kekerasan ideologis lebih merusak—ia bekerja dari dalam. Rakyat didogma, otaknya didoktrin sedemikian rupa untuk menerima rangsangan yang fasis dan menyeruduk. Ketika jaringan dalam tiap pikiran individu mulai rusak, percikan api sekecil apa pun bisa jadi alasan untuk membakar sebuah kota.
Tak ada jalan keluar dari kebijakan yang rasis itu. Meski alasannya sebagai “penataan” bukan “pelarangan”, perlu disadari hal tersebut juga bermasalah. Sebab, mengapa sebuah penataan perlu didasarkan kepada yang non-halal semata-mata? Mengapa pula yang perlu dijaga hanya satu identitas? Kerukunan masyarakat mampu dijalankan tanpa menganggap diri sebagai sesuatu yang superior. Maka, satu-satunya jalan memang tidak perlu membuat kebijakan. Sebab, sebuah kebijakan hanya bisa dikatakan demikian jika benar-benar bijak—bijak untuk tidak rasis, tidak diskriminatif, tidak memihak, tidak meludahi sains, tidak memecah belah.
Radja Sinaga, penyandang disabilitas yang lahir di Medan.
Editor: Asief Abdi
Foto: Asief Abdi



