Adam diajarkan menyebut satu per satu ciptaan. Seolah melalui nama, manusia belajar memahami semesta. Memahami bahwa ia bukan sekadar bunyi, melainkan jejak makna yang merekatkan ingatan dan kenyataan. Namun, apa jadinya jika sebuah nama justru menyimpan ironi?
Dari mana nama provinsi, kota, dan kabupaten muncul? Dalam kasus Sumatera Selatan, ada yang unik. Kendati menyandang nama “selatan”, provinsi ini justru tidak lagi berada di bagian paling selatan Pulau Sumatera.
Hal ini terjadi karena warisan sejarah. Setelah Republik Indonesia merdeka, sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 membagi negara anyar ini menjadi beberapa provinsi. Pulau Sumatera dinamai sebagai Provinsi Sumatera dengan ibu kota di Bukittinggi dan Tengku Muhammad Hasan sebagai gubernur pertama.
Status ini sebenarnya menuai kritik, terutama terkait penentuan ibu kota dan figur yang ditunjuk sebagai pemimpin. Dalam buku Kepialangan, Politik, dan Revolusi: Palembang, 1900-1950, Mestika Zed menuliskan bahwa pada masa itu kota yang paling bergolak di Sumatera adalah Medan dan Palembang. Adnan Kapau Gani, tokoh pergerakan nasional yang dikenal sebagai “Penyelundup Terbesar Asia Tenggara” karena berhasil menjalin jaringan perdagangan komoditas dan minyak dengan Singapura serta membarternya dengan persenjataan dan peralatan untuk perjuangan republik, mendesak pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada wilayah Sumatera untuk mengurus dirinya sendiri.
Kelak saat penataan provinsi pada tahun 1948, Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Selatan pada masa tersebut lebih luas dari wilayahnya sekarang. Sumatera Selatan mencakup empat karesidenan, meliputi Bengkulen, Palembang, Lampong, dan Bangka-Biliton.
Dengan fakta semacam ini adalah logis bahwa provinsi ini disebut Sumatera Selatan karena merupakan provinsi yang posisi geografisnya berada di ujung selatan pulau. Akan tetapi, setelah Provinsi Lampung (1964) dan Provinsi Bengkulu (1968) memisahkan diri, Provinsi Sumatera Selatan tidak lagi berada di selatan, bahkan seharusnya disebut sebagai Sumatera Tenggara. Kelak istilah ini digunakan oleh Barbara Watson Andaya dalam bukunya To Live as Brothers: Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries sebagai sebutan untuk menyebut dua wilayah, yaitu Palembang dan Jambi yang dianggapnya sebagai dua wilayah yang bersaudara.
Ketidaksesuaian yang bertahan hingga kini bukan semata persoalan geografis, melainkan jejak dari hitung-hitungan politik masa lalu. Terlalu banyak yang harus diubah apabila ingin mengubah nama provinsi ini. Selain itu, apabila kita mengikuti situasi dan pemahaman hari ini, ada banyak sekali yang semestinya dengan penuh pertimbangan harus kita ubah, misalnya kesepakatan untuk menghilangkan swarabakti e di tengah rangkaian konsonan berat ter menjadi tr sehingga seharusnya Sumatera cukup menjadi Sumatra.
Kendati sudah merdeka, pembagian kota dan kabupaten di Sumatera Selatan tetap “terasa kolonial”. Pembagian administratif pemerintahan saat ini meniru sistem afdeeling dan onderafdeeling yang disusun oleh kolonial. Nama-nama yang hadir saat ini sebagian besar merupakan warisan dari pembagian struktur administratif setelah jatuhnya Kesultanan Palembang Darussalam.
Kita bisa melihat pembagian administratif kolonial saat itu sebagian besar menjadikan pusat-pusat Pemerintahan Marga sebagai basisnya. Ibu kota marga dikembangkan menjadi pusat pemerintahan afdeeling atau onderafdeeling dan kemudian hari bertransformasi menjadi pusat pemerintahan kota dan kabupaten.
Proses penghimpunan dan pemisahan geografis afdeeling dan onderafdeeling tentulah membawa konsekuensi tersendiri. Problemnya mencuat tatkala dilakukan pemekaran. Misalnya, pemekaran Musi Rawas menjadi daerah otonomi baru (DOB) bernama Musi Rawas Utara. Sesungguhnya nama Musi Rawas tidak lagi sesuai, sebab kabupaten ini tidak lagi dialiri oleh Sungai Rawas. Seharusnya nama wilayah ini dikembalikan kepada nama asalnya, yaitu Musi Ulu. Sementara itu, nama Musi Rawas Utara juga agak lucu karena kabupaten ini tidak dialiri oleh Sungai Musi sehingga harusnya nama ini dikembalikan kepada nama terdahulunya menjadi Rawas.
Di tempat lain, Musi Banyuasin juga punya persoalan yang sama. Setelah mengalami proses pemekaran, kabupaten ini sesungguhnya telah kehilangan Sungai Banyuasin. Nama kabupaten ini lebih tepat dikembalikan menjadi Musi Ilir.
Nama-nama ini tidak kemudian mengajak kita untuk kembali ke masa kolonial. Nama-nama ini dihadirkan untuk meluruskan penamaan tempat agar sesuai dengan bentang geografis.
Fenomena ketaksesuaian ini tidak hanya ramai terjadi pada tingkat kota dan kabupaten, tetapi juga pada skala yang lebih luas, yakni provinsi. Dalam geografi Indonesia, akibat pemekaran wilayah, ada beberapa provinsi yang namanya bisa dianggap tidak lagi akurat apabila hanya melihat posisi absolutnya di peta saat ini. Pemekaran wilayah Sumatera Utara (1956), Jawa Barat (2000), Sulawesi Utara (2000), dan Kalimantan Timur (2012) membuat nama provinsi induknya secara geografis menjadi kurang akurat. Lain lagi dengan Papua Barat Daya (2022) yang sejak awal jika kita lihat menggunakan kompas semestinya menandai posisi Barat Laut. Nama ini memang tidak akurat secara geografis, tapi tetap diresmikan dalam lembar negara lantaran kompromi politik.
Kemudian muncul pertanyaan apabila Sumatera Selatan tidak lagi selatan seharusnya dengan nama apa provinsi ini sekarang disebut? Sebagai tawaran gagasan, saya mengusulkan Provinsi Sumatera Selatan diubah menjadi Provinsi Palembang Darussalam. Nama ini memang meminjam nama Kesultanan Palembang Darussalam karena wilayah kesultanan ini merupakan refleksi dari sebagian besar wilayah Sumatera Selatan saat ini.
Di sisi lain, istilah Palembang memang lekat sebagai kesatuan wilayah ketika orang luar menyebut berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dalam buku Jejak Islamisasi di Negeri Palembang, Mal An Abdullah membedakan istilah ‘Palembang’ sebagai kota dan ‘Negeri Palembang’ sebagai keseluruhan wilayah Sumatera Selatan yang lebih luas.
Sepuluh tahun terakhir, muncul wacana pemekaran Provinsi Sumatera Selatan karena dianggap wilayahnya masih terlampau luas. Pemekaran terakhir kali dilakukan untuk membentuk Provinsi Bangka Belitung (2001).
Berbagai wilayah dihimpun dan diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Dalam Daftar Usulan DOB 2025 yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun lalu, wilayah Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuk Linggau akan membentuk provinsi baru yang dinamakan sebagai Provinsi Sumatera Selatan Barat. Sejak beberapa tahun lalu, setiap kali mendengar nama usulan DOB ini saya selalu geli. Penamaan semacam ini menunjukkan kecenderungan administratif yang lebih menekankan kemudahan kategorisasi ketimbang kedalaman makna historis dan kultural. Terlalu sarat dengan penanda arah mata angin sehingga justru membingungkan. Setelah ada Sumatera + Selatan ditambah lagi dengan arah Barat. Mengapa tidak Provinsi Sumatera Selatan Ulu? Itu pun kalau terpaksa dan bersikeras pakai penanda geografis.
Sebuah nama sudah semestinya dipikirkan matang-matang. Alih-alih Provinsi Sumatera Selatan Barat, wilayah ini lebih berterima disebut Provinsi Musi Raya, sebab sebagian besar wilayah usulan DOB ini dilalui oleh Sungai Musi. Atau apabila kita ingin mengambil nama yang lebih bermakna, kita dapat menamai DOB ini sebagai Provinsi Sindang Merdika. Istilah ‘sindang’ bahkan sudah dipakai sebagai nama lokomotif KAI yang melayani rute Palembang, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan Lubuk Linggau serta sebaliknya.
Nama ini mengandung nilai sejarah yang tinggi sebab ‘sindang’ merupakan istilah kewilayahan yang terhormat dalam pembagian kawasan di Kesultanan Palembang Darussalam. Sindang dianggap sebagai wilayah merdeka terjauh yang tidak diwajibkan membayar upeti kepada sultan atau ibu kota, tetapi memiliki tugas penting untuk menjaga keamanan perbatasan. ‘Merdika’ memiliki makna kebebasan atau merdeka. Oleh karena itu, saya pikir sangat layak apabila akan diadakan pemekaran, nama yang dipilih Provinsi Sindang Merdika.
Barangkali terdengar ganjil jika di dalam negara yang telah merdeka masih lahir sebuah wilayah bernama ‘Merdika’. Namun, justru di situlah makna bahwa kemerdekaan bukan sekadar status politik, melainkan ingatan yang terus dirawat melalui penamaan.
Nama wilayah bukan sekadar penanda administratif, melainkan pantulan sejarah, identitas, dan cara suatu masyarakat memahami ruang hidupnya. Tatkala nama tidak lagi selaras dengan realitas maupun makna yang dikandungnya, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi, melainkan juga ingatan kolektif masyarakat. Penamaan wilayah semestinya tidak hanya menjadi hasil kompromi politik, tetapi juga refleksi kesadaran budaya yang matang. Menamai wilayah sejatinya adalah juga upaya menamai diri sendiri, menentukan bagaimana suatu masyarakat ingin diingat, baik oleh generasinya maupun oleh sejarah.
Wendy Fermana berkhidmat di Lubuk Linggau dan bergiat di Perkumpulan Aksara Pustaka Palembang.
Editor: Ikrar Izzul Haq
Foto: Ikrar Izzul Haq


